Sementara T melarikan diri karena takut diamuk oleh keluarga korban.
Keluarga yang tak terima dengan kejadian itu kemudian melapor ke polisi.
Satreskrim Polres OKU yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Anak Buahnya Aniaya Warga, Inilah Sosok Danlanud Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief yang Kini Dicopot
Baca juga: Mantan Atlet Tinju Bone Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan, Ini Penyebab Kematiannya
T akhirnya terlacak sedang bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya, Sabtu (24/7/2021).
"Ketika ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya."
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ungkap Mardi.
Atas perbuatannya itu, T dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
T pun terancam penjara selama lima tahun.
"Untuk korban saat ini masih dirawat karena mengalami luka bakar yang cukup parah," ujar Mardi.
Berita terkait kasus penganiayaan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Sripoku.com/Leni Juwita, Kompas.com/Aji YK Putra)