Pelanggan prioritas
Masih dikatakan Ayu, Reza berstatus sebagai pelanggan prioritas.
Artinya, rumah tangga dengan pemakaian daya listrik yang cukup besar.
Menurut Ayu, tagihan Reza sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa kafe. Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?," kata Ayu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Goklas Wisely, Kompas.com/Daniel Pekuwali)
BERITA REKOMENDASI