Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.
Baca juga: Mayat Janda Ditemukan di Asrama Polisi di Pelalawan, Keluarga Sebut Janggal dan Minta Autopsi
Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45).
Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kepolisian pun saat ini sudah mengamankan seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.
(Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dituding Punya Ilmu Guna-guna,9 Orang Siksa Pasutri di Pelalawan,Sang Istri Tewas Dikubur Tak Wajar