"Berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih saudari H, sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi."
"Saudari H dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kita sudah lakukan tahapan, mulai dari penyelidikan sampai penyidikan," ungkap Yusri.
Hutang tersebut kemudian dibayarkan secara bertahap oleh H sebesar Rp 1,3 miliar.
Berjalannya waktu, sejumlah pemanggilan sempat dilayangkan kepada H, namun tidak hadir.
Namun, pada 28 Juli 2021, JBK mencabut laporannya terhadap H.
"Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut pelaporan terhadap saudari H," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan masalah donasi Rp 2 triliun di Sumsel.
"Jangan sangkut pautkan dengan sedikit masalah di Sumsel, karena ini sejak Februari 2020 dan ini masalah penipuan penggelapan oleh pelapor sejak tahun 2018," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Akidi Tio Alami Sesak Napas, Ambulans Terparkir di Depan Rumah Heriyanti
Baca juga: Selain Dugaan Sumbangan Palsu, Putri Bungsu Akidi Tio Juga Pernah Terjerat Kasus di Polda Metro Jaya
Disebut punya utang Rp 3 M belum lunas
Tak hanya itu, Heriyanti disebut memiliki utang Rp 3 miliar kepada dr Siti Mirza Nuriah.
Tribun Sumsel mencoba mewawancari dr Siti Mirza Nuriah terkait diperiksanya Heriyanti.
"Kan sudah diperiksa, ya kita hormati," katanya, Selasa, dilansir Tribun Sumsel.
Lebih lanjut, dr Siti menjelaskan, ia akan melihat dan mengawal perkembangan dari kisruh rencana sumbangan Rp 2 triliun tersbeut.
Sementara terkait apakah ia juga akan melaporkan Heriyanti, hal itu belum bisa dipastikannya.