"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," bebernya pelaku tinggal satu rumah bersama dengan korban dan istrinya.
Baca juga: Ibu Curiga Lihat Perut Anak Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Menurut keterangan AA (pelaku yang juga ayah tiri korban) menjelaskan alasan melakukan hal bejat tersebut karena khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Jadi kamar dia dan ibunya (istri pelaku) itu berbeda, waktu mereka sudah terlelap tidur. Maka saya menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk memenuhi keinginan birahi dengan mengancam," tandasnya.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lima Kali Ayah Tiri Ini Perkosa Anaknya, Ancam Bakal Bunuh Ibu si Anak