News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kualitas Garam Malaka Memenuhi Syarat Jadi Garam Industri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggarapan garam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kualitas garam dari Malaka, Nusa Tenggara Timur sudah memenuhi syarat untuk menjadi garam industri.

Iklim Malaka mendukung untuk produksi garam yang kebutuhannya paling banyak itu.

Bupati Malaka Simon Nahak mengatakan, kualitas garam produksi Malaka diakui Kementerian Perindustrian RI.

“Data dari Kementerian ini dapat menjadi acuan,” ujarnya dalam webinar Swasembada Garam Nasional Dari Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Bila Dikembangkan, Garam NTT Bisa Gantikan Impor

Selain Simon, webinar dihadiri pembicara yang mewakili Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Para pembicara fokus membahas potensi industrialisasi garam NTT.

Simon mengatakan, kondisi alam Malaka dan beberapa daerah lain di NTT mendukung untuk produksi garam berkualitas tinggi.

Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat siap mendukung upaya tersebut.

“Kami siap membantu, silakan datang,” kata dia.

Malaka dan beberapa penghasil garam di NTT tidak hanya membutuhkan investasi di sektor produksi garam saja.

Baca juga: Pemerintah Harus Bikin Standar Mutu Jelas untuk Garam Produksi Petani

Akan butuh investor untuk pengolahan garam lebih lanjut agar kualitas membaik dan benar-benar memenuhi kebutuhan industri tertentu.

“Soal itu, kami percayakan kepada investor,” kata dia.

Ia meyakini, kehadiran investasi industri garam akan mendatangkan manfaat besar bagi Malaka dan daerah penghasil garam lain di NTT. Selain meningkatkan potensi pajak daerah, investasi memberi peluang peningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Malaka, lahan produksi menggunakan skema kerja sama antara warga dengan investor. Dengan demikian, lahan tetap dimiliki warga sementara investor tetap bisa memanfaatnya.

Baca juga: Perlu Ada Pembinaan Petani Dalam Pengendalian Impor Komoditi Garam

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini