News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plt Kepala BPBD Merangin Ternyata Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Motif Sakit Hati, Harta Dikuras

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri yang dibunuh anak buahnya.

Akhirnya kepalanya ada luka robek," ungkapnya.

Namun terkait luka robek tersebut, Kasat mengatakan masih menunggu hasil visum dari ahli kedokteran.

Baca juga: Petani di Butur Bunuh Teman saat Pesta Joget Bersama, Kesal Istrinya Kerap Diganggu Korban

Kemudian pada adegan ke 15 dan 16, pelaku memperagakan sedang menyeret korban ke kamar mandi.

Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan memang sempat ingin menutupi perbuatannya dan sempat termenung di meja makan," ujarnya.

Kasat mengungkapkan pada rekonstruksi itu, pelaku sempat mengambil barang milik korban pada adegan 17 dan 18.

Sedangkan pada adegan terakhir, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motor milik korban.

Tumpukan ember yang ada dalam rumah tersebut berisi darah dari upaya pelaku untuk mengelap bercak darah dengan maksud menghilangkan jejak.

Diketahui, korban merupakan pemilik kebun karet yang dikelola oleh pelaku.

Baca juga: Petani di Butur Bunuh Teman saat Pesta Joget Bersama, Kesal Istrinya Kerap Diganggu Korban

Namun pelaku justru tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima dimarahi.

Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga menjarah harta benda korban seperti jam tangan, 7 cincin, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan uang tunai senilai Rp 8 juta.

Usai menghabisi nyawa korban dengan linggis, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tapi pelariannya harus berakhir, setelah tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam.

Kepada polisi pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan linggis karena sakit hati.

Pelaku mengaku sering dimarahi korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan 339 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Pelaku Ternyata Anak Buahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini