Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan Karsidi ke polisi.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Demak untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.