"Korban merasa kalau ia ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar ditindaklanjuti,"jelasnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan tiba di Polres Sidrap pada Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro
Hasil interogasi, pelaku AN mengakui perbuatannya.
"Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone black market asal Batam. Namun saat pelaku memesan tersebut, ia juga tidak kunjung mendapat barang tersebut," tuturnya.
Selain dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone, ia juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tergiur Bisnis Iphone, Warga Sidrap Ditipu Rp 130 Juta
(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.