TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 27 tahun berinisial AN.
AN tega menipu rekan kerjanya sendiri.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 130 juta.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah jual beli iPhone.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Heriyanti Kini Tersandung Kasus Penipuan Rekan Bisnis
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Selasa (3/8/2021).
AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.
"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iPhone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Tabung Oksigen Medis Lewat Medsos
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.
"Pelaku berjanji akan menyerahkan iPhone empat hari setelah transaksi. Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.
Korban pun berusaha menghubungi pelaku.
Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.