Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - AY (50) yang merupakan seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi, Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08/2021) mengatakan, korban berinisial S yang masih berumur 19 tahun.
"Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Iptu Eman mengatakan, terungkapnya perbuatan asusila oknum Kadus Tulangbawang Lampung bermula dari laporan korban kepada orang tua.
Selama sekolah korban S (19) tinggal bersama tersangka AY (50).
Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap
Selanjutnya setelah lulus sekolah, korban AY pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Setiba di rumah, korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya apa yang terjadi selama tinggal bersama AY,
Korban pun mengaku jika pamannya telah melakukan perbuatan asusila terhadapnya.
Mendapat cerita itu, orangtua korban langsung naik pitam.
Ia mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas, Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan AY.
Dari situ juga diketahui kalau aksi cabul itu terjadi sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.
Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Lampung Ditangkap usai Beraksi di 10 Rumah Majikan yang Berbeda
"Aksi cabul pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku.