Karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah," terang Kapolsek Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/08/2021).
Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengajak korban untuk berhubungan intim.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," beber Eman.
Korban pun pasrah ketika pelaku melampiaskan nafsu birahinya ketika itu.
Rupaya tidak berhenti sampai di situ, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah.
"Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain," papar Kapolsek.
Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terangnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah