News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 6 Tahun Lihat Penembakan Ayahnya, Pelaku Ternyata Pacar Ibunya, Sebut 'Om Roni'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memimpin gelar Pers Rilis ungkap kasus penembakan dengan tiga tersangka di Polres Bangkalan, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.

Kepada masyarakat Nico mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.

Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi.

Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Bangkalan Ditembak di Depan Putri Kecilnya Saat Benahi Wifi, Pelaku Ternyata Pacar Istrinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini