News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Remaja Diamankan Satpol PP dan WH Pidie, Beri Pengakuan Mengejutkan Terkait Hubungan Asmara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal, memberikan bimbingan kepada pasangan noh muhrim di Kantor Satpol PP dan WH Pidie, Kamis (12/8/2021).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Pasangan non muhrim mengaku kepada anggota Wilayatul Hitsbah (WH) Pidie telah tiga kali melakukan hubungan suami istri atau berzina.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Kantor Satpol-PP dan WH Pidie, untuk diproses secara hukum.

Lelaki berinisial MR (21) warga Rawa, Kecamatan Pidie dan wanita berinisial AS (19) warga Gampong Menjei, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 

Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) bahwa MR dan AS ditangkap warga Gampong Meujei, Kecamatan Glumpang Tiga, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu MR berada di depan rumah AS. 

Keberadaan lelaki MR dirumah AS, memang telah menjadi target penangkapan warga.

Sebab, warga telah memantau saat MR yang mencurigakan bermalam di rumah wanita AS.

Baca juga: Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Pinjam Pisau Lalu Tusuk Tauke Salak di Pidie

Makanya, saat ke luar dari rumah AS, lelaki MR tidak berkutik dicegat warga di lorong depan rumah AS.

Warga akhirnya menggelandang MR dan AS ke Polsek Glumpang Tiga, yang kemudian dijemput WH Pidie, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat MR dan MS memberikan keterangan kepada WH Pidie, Kamis (12/8/2021), bahwa mereka mengaku telah berkenalan selama tiga tahun.

Keduanya mengaku, telah melakukan hubungan badan selama tiga kali. 

Bahkan, satu kali dilakukan di objek wisata Pantai Pelangi Pidie atau di depan Pendopo Bupati Pidie.

Kedua pasangan itu melakukan pada siang hari.

Baca juga: Empat Penambang Emas Tertimbun Longsor di Hutan Pegunungan Alue Empeuk Pidie

Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat dan Junctho pasal 37, dengan 100 kali sebat rotan.

Menurutnya, pasangan itu mengaku telah tiga kali hubungan suami isteri.

"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya.

Kita sangat sedih anak-anak terlibat dalam seks bebas.

Pemerintah tidak menjaga mereka, tanpa adanya peran orang tua sendiri," ungkap Farizal. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 3 Tahun Kenalan, Pasangan Muda di Pidie Telah 3 Kali Berhubungan Badan, Termasuk di Pantai Pelangi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini