Perkara keempat, melakukan pembakaran rumah yang sebagai korban adalah Suhaimin, H. Maki dan Sahirsah.
Modus pelaku Yudhi ini ketersinggungan karena ada permasalahan di antara mereka.
Perkara kelima yaitu pada 15 Maret 2020 tentang penganiayaan atas nama pelapor Siti Jamilah (30).
Siti Jamilah menginformasikan keberadaannya kepada pihak kepolisian, sehingga ia melakukan penganiyaan.
Perkara keenam pada 24 April 2020 terkait pencurian dan pemberatan.
Tempat kejadian perkara diwilayah Desa Mekar Sari. Modus yang dilakukan Yuhdi semata-mata ingin memiliki kendaraan dan merampas di tengah jalan.
Kapolres menyebut latar belakang karakter pelaku ini sangat temperamen, mudah tersinggung dan arogan.
Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya itu dibalas dengan cara melanggar hukum yang ekstrem.
"Ini yang tercatat di Polres Batanghari. Namun yang tidak tercatat berdasarkan informasi dari Intel bahwa Yudhi banyak melakukan perkara yang tidak dilaporkan karena masyarakat tidak berani akan mendapat intimidasi dari pelaku,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, diantaranya kasus narkoba yang saat ini menjadi satu diantara barang bukti dari penangkapan Yudhi.
“Sedang kita dalami keterlibatan Yudhi ini, jaringannya di mana, barang ini dari mana, disebarkan ke mana dan konsumennya siapa saja,” ujarnya.
Sementara itu, Yudhi juga terlibat kasus pemerkosaan namun pihak kepolisian belum menerima laporannya baru informasi.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat yang merasa dirugikan sebagai korban untuk melaporkan ke Polres Batanghari,” pungkasnya. (A Musawira)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Yuhdi DPO Yang Tewas Ditembak Polisi di Batanghari, Ternyata Punya 6 Perkara Tindak Pidana