TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN -- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh wanita di Kabuppaten Lamongan, Putri Ayu Wulandari (31).
Putri diduga dianiaya oleh suaminya, Rusdi (43), saat rebutan sang buat hati.
Suami istri tersebut memang sedang dalam masalah, mereka tak lagi harmonis.
Kejadian itu menjadi perhatian warga. Sebenarnya Rusdi masih berstatus warga Desa Trate, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, Jawa Timur.
"Kejadiannya waktu korban di rumah bersama anak yang digendongnya," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Dugaan KDRT, Terdakwanya Mantan Suami, Nindy Ayunda: Doakan yang Terbaik
Menurut saksi warga setempat, Trimanda, sekitar pukul 09.00.00 WIB, korban seorang diri berada di rumahnya, di Dusun/Desa Karang Tinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Tiba-tiba suaminya, Rusdi datang dan tanpa basa-basi mengambil paksa anak yang ada dalam gendongan korban.
Tidak ingin anak berpindah tangan ke suaminya yang temperamental, korban berusaha mempertahankan anaknya dengan cara berbalik badan.
Upaya korban mempertahankan buah hatinya, memicu pelaku marah dan mendorong korban hingga terjatuh.
Baca juga: Kuasa Hukum: Mental Fajar Umbara Makin Kuat Jalani Sidang Kedua Kasus Dugaan KDRT
Tahu istrinya tak kuasa menahan perlawanannya, pelaku kemudian mengambil paksa anak ada di gendongan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri serta luka lecet pada jari-jari kaki sebelah kanan dan kiri.
Pelaku berhasil membawa anaknya kabur dan perkara penganiayaannya kini ditangani polisi.
"Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkaranya masih ditangani penyidik, " kata Estu.
Ada banyak saksi yang dimintai keterangan penyidik, dan akan mengembang ke pelaku. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rebut Anak dari Gendongan, Seorang Suami di Kecamatan Pucuk Lamongan Tega Aniaya Istri