TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis 15 tahun berinisial GS.
Sedangkan pelakunya merupakan teman pria dari korban.
Ia bernama Muhsinin (18) asal Kecamatan Brondong.
Pelaku menodai korban dengan modus diajak jalan-jalan ke Pantai Wedung, Desa Wedung Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Kasus ini bermula pada Rabu (18/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban pulang sekolah, namun tidak kunjung tiba di rumahnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Ternyata GS diajak Muhsinin pergi bersama ke Pantai Wedung.
Orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan menanyakan ke teman-teman korban, Ailsah.
Saksi Ailsah memberitahu pada ibu korban, NI (48) bahwa GS pulang sekolah langsung pergi bersama Muhsinin.
NI tak percaya dan bertandang ke sekolah GS, tempat menuntut ilmu.
Baca juga: Seorang Kadus Tega Rudapaksa Keponakannya Sejak 2015, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah
Pihak sekolah juga mengaku tidak tahu, karena sudah di luar jam sekolah. NI putus asa, dan kembali pulang ke rumah.
Tiba di rumah, ternyata GS sudah ada di kamar yang menunjukkan gelagat ganjil dengan kesehariannya.
"Dari mana kamu, kenapa menangis," tanya NI pada anaknya.