News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Gugat Istri Siri Bapaknya Terkait Tanah Warisan di Mataram, Begini Kronologinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021)

Tersangka HDY, yang berstatus istri siri kemudian mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah.

"Surat yang dibuat tersebut tidak benar, karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum.  

Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," ungkap Kadek.

Atas dasar surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY melakukan balik nama sertifikat tanah nomor 570.

Semula atas nama Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY.

Sertifikat dikeluarkan BPN Kota Mataram, Agustus 2015, tanpa seizin ketiga anak kandung almarhum.

"Atas dasar itulah anak dari almarhum Abdullah yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.

Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.

Kemudian selembar fotocopy pernyataan hak ahli waris.

Selembar fotocopy surat silsilah,  selembar fotocopy surat pernyataan peralihan.

Selembar fotocopy surat kematian.

Sedangkan dari pelapor, polisi mengamankan selembar fotocopy surat keterangan telah menikah.

Baca juga: Golkar DKI: Bersatu dalam Keragaman Adalah Warisan Berharga Para Pahlawan

Selembar fotocopy surat keterangan ahli waris.

Selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini