Melihat hal tersebut terdakwa yang emosi karena merasa ditantang oleh korban, kemudian secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali," kata Jaksa.
Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan Terdakwa juga mengejar korban yang melarikan diri.
Setibanya dipersimpangan Jalan Bandeng tepatnya didepan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto sambil teriak 'olong dek, bawakan abang kerumah sakit, abang di tikam Syaiful'.
"Selanjutnya saksi Supiyanto menolong dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor kerumah sakit PHC Belawan."
"Saat dilakukan penanganan medis di rumah sakit PHC Belawan, korban meminta saksi Supiyanto untuk menjemput ibu korban," kata Jaksa.
Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PCH Belawan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," pungkas Jaksa.
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Ponakan karena Merasa Disepelekan, Kini Syaiful Dituntut 15 Tahun Penjara