News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Kakak Korban Pembunuhan di Subang Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku: Kalau Bisa Dihukum Mati

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini polisi masih belum mengungkapkan siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Diketahui korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (24).

Tuti dan Amalia ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil Alphard pada Rabu (18/8/2021), di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kakak Tuti, Lilis, mengaku menyerahkan jalannya kasus pembunuhan yang menimpa adik dan keponakannya pada polisi.

Lilis (56), kakak keempat Tuti (55), korban rajapati di Subang, saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/8/2021). (Tribun Jabar)

Baca juga: KASUS Ibu dan Anak di Subang Tewas, Saksi Sempat Lihat Alphard Diparkirkan sebelum Korban Ditemukan

Lilis juga berharap polisi bisa segera mengungkap siapa yang telah membunuh Tuti dan Amalia.

Bahkan, Lilis menginginkan agar pelaku bisa dihukum mati atas perbuatan yang dilakukannya.

"Kami serahkan ke polisi aja, harapannya cepet-cepet terbuka. Soalnya saya enggak tenang, kasihan yang meninggal."

"Minta kalau bisa dihukum mati sekalian, kasian dia (korban) masih muda, baik dia," kata Lilis dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ibu dan Anak Tewas di Subang, Ternyata Jasad Amalia Ditemukan Tanpa Busana

Saksi Jalani Tes DNA

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan terkait pembunuhan sadis di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat tersebut.

Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Yosef (55), suami dari Tuti sang korban, sekaligus ayah Amalia.

Selain itu juga ada M, istri kedua Yosef.

M, sang istri muda, menyewa jasa pengacara untuk pendampingan selama proses hukum berjalan.

M, istri kedua Yosef, berserta tim penasehat hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021) (dokumen Robert Marpaung)

Baca juga: Update Pembunuhan di Subang, M dan Dua Anaknya Dites DNA, Sampel Kuku dan Darahnya Diambil

M juga diperiksa 10 jam pada Senin (23/8/2021) di Mapolres Subang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini