TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Jakarta Pusat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 62 tahun bernama Pendi.
Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu tega menodai anak di bawah umur.
Kini Pendi sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno membenarkan informasi ini.
Pendi telah ditahan setelah warga mengamankan terlebih dahulu.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 3 Pemuda di Banyuasin, Korban Dicekoki Miras dan Pil Perangsang
Kini polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus tersebut.
"Sudah kami amankan. Sudah kita lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan pun juga mengakui perbuatannya," kata Iptu Arie Muratno, Rabu (25/8/2021).
Arie mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak dibawah umur sebanyak lima kali yang dilakukan di kosannya.
Korbannya pun saat ini diketahui baru satu orang anak.
"Sejauh ini masih satu yang melapor. Pengakuan tersangka sudah lima kali dilakukan dengan korban yang sama," katanya.
Hingga saat ini, menurut penuturan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan karena rasa birahi pelaku yang tengah memuncak.
Ia melampiaskannya kepada anak-anak di bawah umur yang dikenal dan diajak ke kamar kos.