News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keroyok Pemuda yang Sedang Nongkrong, Pria Ini Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Seorang pria bernama Madon (23) harus berurusan dengan polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang pemuda.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Madon (23) harus berurusan dengan polisi.

Ia terlibat dalam pengeroyokan seorang pemuda bernama Amrullah (25).

Pelaku akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat buron.

Penganiayaan itu terjadi dua bulan lalu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Kasus penganiayaan ini terjadi di Tanjung Senai. Kejadiannya dua bulan lalu," ungkap Kapolsek Indralaya Iptu Herman Romlie didampingi Kanit Reskrim Ipda Mansyur Arifin, Rabu (25/8/2021).

Adapun tersangka yang telah lebih dulu diamankan dua minggu sebelumnya bernama Angga (28 tahun).

Menurut Romlie, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Madon dan Angga mendatangi korban yang sedang nongkrong di dekat Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) di Tanjung Senai.

Baca juga: Kronologi Pria Ngaku Jenderal Bintang 2 Dianiaya Warga, Ternyata Berstatus Perwira Aktif

"Tersangka Madon lalu mengacungkan pisau kepada korban hingga yang bersangkutan sempat melarikan diri," ujar Herman.

Kedua tersangka lalu mengejar korban, namun sialnya korban terjatuh.

"Kedua tersangka lalu menganiaya korban. Tersangka Madon menusuk lengan korban sebanyak dua kali pakai pisau, sementara tersangka Angga memukul korban pakai kayu," terang Herman.

Melihat korban tak berdaya, kedua tersangka lalu kabur.

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga di sekitar TKP.

Polisi yang mendapat laporan penganiayaan ini lalu mencari kedua tersangka.

"Anggota kami telah lebih dulu mengamankan tersangka Angga sekitar dua minggu lalu. Dan kemarin, tersangka Madon juga berhasil kami amankan," jelas Herman.

Baca juga: 2 Bocah di Palopo Diciduk Polisi, Nekat Palak Warga, Pelaku Lukai Korban dengan Pisau Dapur

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Madon hanya tertunduk saat dipaparkan di Mapolsek Indralaya.

Ia hanya berani mengangkat kepala saat diminta polisi untuk keperluan dokumentasi.

Kepada petugas, tersangka mengaku tersulut emosi karena dendam dengan korban.

"Saya ada masalah dengan dia (korban)," ucap tersangka dengan kedua tangan diborgol dan terus tertunduk.

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria 23 Tahun di Indralaya Keroyok Pemuda Sedang Nongkrong, Korban Ditusuk Pisau Dipukul Pakai Kayu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini