"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Risno Mawandili)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kolaka.
BERITA REKOMENDASI