Dia melanjutkan, dari seluruh warga yang menjadi korban ini pelaku berhasil meraup Rp 440 Juta.
Rinciannya, korban pertama sebesar Rp 190 Juta, kemudian Rp 120 juta, selanjutnya Rp100 juta dan terakhir Rp 30 Juta.
Tersangka dijerat pasal 378 KUhP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
"Kita juga sudah amankan 6 kwitansi pembayaran sebagai barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Nyoman Beny Ipong mengakui bahwa uang hasil dari penipuan tersebut telah digunakan untuk bermain judi sabung ayam di berbagai tempat.
"Uangnya digunakan untuk judi, judi sabung ayam," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tipu 4 Warga Tabanan, Beny Pong Raup Ratusan Juta Jadi Calo PNS
(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.