"Korban dibawa ke Sungai Cidurian nggak jauh dari rumah tersangka."
"Dia kemudian mendorong jenazah korban ke sungai," ucap Aswin.
Jasad korban sempat terseret arus sungai sebelum ditemukan.
Sampai akhirnya jenazah korban ditemukan warga di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)
BERITA REKOMENDASI