"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Mapolda Sumut.
Panca menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara KNIA.
Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan. Seharusnya stick yang telah digunakan akan dipatahkan, namun para pelaku menyimpannya dan kembali menggunakannya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Irjen Panca, praktik yang dilakukan para pelaku diketahui berlangsung sejak bulan Desember 2020 lalu.
Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.
Masih dikatakan Panca, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.
"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," sebutnya.
Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.
"Iya, saya mengetahui," ujarnya.
Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.
Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.