News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut.

Dan tersangka terakhir berinisial R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.

R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Akan Diadili di PN Lubukpakam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Identitas 5 Pelaku Alat Swab Antigen Bekas, Semuanya Berasal dari Sumatera Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini