News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut.

Kelima Pelaku Merupakan Warga Sumatera Selatan

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Jumat (30/4/2021) malam, para pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.

Adapun identitas pelaku yakni, PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.

PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

Sementara SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.

DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.

M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini