Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa:
1. Jerat;
2. Satu lembar kulit HS;
3. Parang sebagai alat menguliti;
4. Botol spiritus;
5. Taring Beruang 4 biji;
6. Motor R2 sebanyak 2 unit;
7. 2 ekor janin;
8. Ember penyimpan harimau sumatera
“Berdasarkan informasi di lapangan, harimau sumatera dijerat sudah satu bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat. Terhadap pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polda Riau,” kata Hartono.
Terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Sunarto.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pemburu dan Penjual Kulit Harimau Sumatera di Kuansing Ditangkap, Ada 2 Janin dari 8 Barang Bukti,