Kronologis kejadian
Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban A bersama kekasihnya berinisial YD jalan -jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Namun begitu tiba disana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi bocor ban.
"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya
dengan sepeda motor lain," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.
Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk membuang air kecil, tiba-tiba ketiga tersangka masuk ke dalam warkop.
Bahkan pria berinisial DS langsung ke belakang atau kamar mandi mencari korban.
Sementara dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan mengintrogasi saksi YD atau kekasih korban A.
Selanjutnya tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.
Baca juga: Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk
Ancam korban pakai pisau
Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.
Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi oleh ketiga pria.
Bahkan, setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS membawa korban A ke dalam kamar tidur sekali lagi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.