Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh kekasihnya, yaitu YD.
Namun sebelumnya, korban juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di tempat hingga ketiga pelaku setuju dengan meminta uang tutup mulut senilai Rp 4 juta.
Berhubung tidak memiliki uang kontan, akhirnya pelaku menyita ponsel milik korban YD sebagai jaminannya.
Korban melapor, ketiga tersangka ditangkap
Seusai kejadian ini, korban ternyata melapor ke Mapolres Lhokseumawe, sehingga ketiga pelaku dibekuk di Uteun Bayi.
Selain menangkap tiga pria ini, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu helai baju kemeja kuning polos, satu celana lejing warna hitam polos, satu baju tang top warna abu-abu polos.
Kemudian bra hitam dan satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 46, pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.
Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
Atau diancam cambuk paling sedikit 125 kali dan maksimal 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral, 3 Pria Rudapaksa Wanita Depan Kekasih di Lhokseumawe, Ternyata Korban juga Diperas Rp 4 Juta