A lalu menumpang ke kamar mandi warung bakso untuk buang air kecil.
Namun tiba-tiba DS masuk ke kamar mandi menyusul A.
Sementara itu, S dan MFI berada di depan menginterogasi YD.
DS lalu mengancam akan membawa korban ke balai desa.
Pelaku mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak berhubungan badan.
A lalu digilir secara bergantian oleh DS, S, dan MFI di kamar mandi.
Bahkan DS kembali merudapaksa A di kamar tidur setelah keluar dari kamar mandi.
Diperas Rp 4 juta
Selain diancam menggunakan pisau, korban juga diperas oleh para pelaku.
Korban dan pelaku kemudian sepakat diselesaikan dengan uang Rp 4 juta.
Namun karena tak memiliki uang kontan, pelaku menyita ponsel milik YD sebagai jaminan.
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.
Pelaku terancam 175 kali cambuk atau penjara
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya berhasil membekuk 3 pelaku.