Ketiganya kini terancam hukuman cambuk sebanyak 175 kali cambuk sesusai dengan Qanun Syariat Islam.
Mengutip Serambinews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebut, para pelaku melanggar Pasal 46, Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.
Mereka terancam hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
Atau hukuman cambuk minimal 125 kali dan maksimal 175 kali, denda minimal 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kemeja kuning polos, satu celana lejing hitam polos, satu baju tanktop abu-abu polos, bra hitam, satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.
(Tribunnews.com/Miftah, Serambinews.com/Zaki Mubarak)