News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban menginap di rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban menginap di rumahnya.

Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istrinya dan selama ini korban tinggal bersama ibunya.

Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.

Peristiwa itu terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

Baca juga: Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti."

"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR."

"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunpantura.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR merudapaksa anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto (tengah), saat gelar press release kasus pencabulan anak di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini