MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya.
(Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung, Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp