TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka di antaranya yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.
Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Puput Tantriana dan Camat Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Jual Beli Jabatan
Baca juga: KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo dalam OTT Bupati dan Suaminya
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sementara, kedua camat bertindak menjadi pengusulnya.
Calon-calon pejabat kepala desa lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang.
Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Baca juga: Puput Tantriana Jadi Tersangka Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Ditunjuk Jadi Plt Bupati Probolinggo
Diberitakan Tribunnews.com, sebelum 20 orang ini ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 10 orang, Minggu (28/8/2021).
Pada OTT ini, tim dari KPK menangkap 10 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo.
Kesepuluh orang itu di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; suaminya, Hasan Aminuddin; dua ajudan, lima camat, serta satu Pj Kades.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengabarkan para terduga lantas dibawa ke KPK, Senin (30/8/2021) siang.