TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka di antaranya yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama sang suami, Hasan Aminuddin.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.
Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Puput Tantriana dan Camat Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Jual Beli Jabatan
Baca juga: KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo dalam OTT Bupati dan Suaminya
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sementara, kedua camat bertindak menjadi pengusulnya.
Calon-calon pejabat kepala desa lantas diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang.
Selain itu, mereka juga harus melakukan penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Baca juga: Puput Tantriana Jadi Tersangka Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Ditunjuk Jadi Plt Bupati Probolinggo
Diberitakan Tribunnews.com, sebelum 20 orang ini ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 10 orang, Minggu (28/8/2021).
Pada OTT ini, tim dari KPK menangkap 10 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo.
Kesepuluh orang itu di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; suaminya, Hasan Aminuddin; dua ajudan, lima camat, serta satu Pj Kades.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengabarkan para terduga lantas dibawa ke KPK, Senin (30/8/2021) siang.
Ali mengatakan, mereka yang diamankan akan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo
Partai NasDem Angkat Bicara
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan baru mendengar kabar tentang penangkapan Hasan Aminuddin melalui media.
Hasan diketahui merupakan seorang kader NasDem, partai besutan Surya Paloh
Atas kejadian yang menimpa kadernya ini, Johnny merasa prihatin.
Johnny mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat berbicara langsung dengan yang bersangkutan.
Pihaknya meyakini, pelaksanaan penegakan hukum ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPK Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo
"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Bila Terbukti, Hasan Harus Mengundurkan Diri
Mengacu pada presumption of innocence, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang ketat.
Johnny menegaskan, bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pihak partainya akan tidak akan tinggal diam.
"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.
Bahkan, yang bersangkutan terancam harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha)