Tidak hanya menetapkan Rusman sebagai tersangka, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini.
Polres Kabupaten Kolaka Utara mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Jumat (3/9/2021) kemarin.
Reka adegan ini diperagakan tersangka Rusman (34) untuk mencocokkan keterangan dirinya dengan fakta di lapangan.
Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kejadian di rumah korban dan pelaku.
Baca juga: FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang
Garis polisi dibentangkan untuk mensterilkan lokasi rekonstruksi dari warga sekitar yang ingin menyaksikan reka adegan itu.
Reka adegan dimulai dari luar rumah saat Rusman membuka pintu. Rusman memperagakan 26 adegan.
Dalam reka adegan tersebut, Rusman menangis saat memperagakan memeluk istrinya usai dilukai.
Kasatreskrim Polres Kolut IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi kali ini.
"Sesuai dengan penyidikan, jadi reka adegan ini sudah sesuai dengan apa yang selama ini, seperti pemeriksaan (keterangan) saksi dan tersangka," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili/Fadli Aksar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kolaka Utara.