TRIBUNNEWS.COM - AP, bocah 6 tahun, warga Gantarang, Kecamatan Tinggimoncongdi, Gowa, Sulawesi Selatan masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, seperti dikutip dari Tribun-Timur.com.
Pada kesempatan itu, ia membenarkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa yang dialami AP.
Korban mengalami trauma sekaligus luka setelah orangtuanya menyiksa, bahkan berusaha mencongkel matanya.
AKBP Boby mengungkapkan ada empat pelaku yang telah diamankan.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyandang Disabilitas Mental Alami Penyiksaan di Panti Sosial
Keempatnya yakni kedua orangtua korban, kakek serta paman korban.
"Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," ujarnya.
Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya.
Dia menuturkan akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada bagian mata kanan korban.
Terkait kondisi korban kata dia, sementara menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Baca juga: Terjerat Banyak Utang, Wanita di Sidoarjo Depresi, Nekat Buang Bayinya Usai Melahirkan