Ali mengatakan, bukti kuat ini berkaitan dugaan perbuatan gratifikasi Budhi Sarwono dan KA dalam lingkup pelelangan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Cuma Punya 1 Rumah dan Tanah Berdasarkan LHKPN, KPK Tak Percaya
Baca juga: Usai Unggah Bantahan Korupsi, Akun Instagram Bupati Banjarnegara Hilang
Menurutnya, bantahan seorang tersangka KPK adalah hal yang biasa dilakukan.
"Ada beberapa perbuatan yang saling terkait antara BS maupun KA dalam hal pelaksanaan pekerjaan pelelangan infrastruktur, pembagian paket pekerjaan termasuk pembicaraan komitmen fee yang harus disiapkan oleh para kontraktor," jelas Ali Fikri.
Nantinya, bukti-bukti ini akan digali lebih lanjut oleh KPK dengan memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi ini.
Baca juga: FAKTA Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Bantah Terima Uang Rp 2,1 Miliar
Baca juga: KPK Tidak Percaya, akan Bandingkan LHKPN Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Aset Aslinya
Sebelumnya, Budhi membantah pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.
Sebab, menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Shella Latifa A)
Berita lain terkait Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka