News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Sesat di Gowa

UPDATE Kasus Orang Tua Lukai Anak: Ancaman Hukuman jadi 10 Tahun Bui, Saksi Diduga Dukun Diperiksa

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perkembangan terbaru kasus orang tua di Gowa, Sulawesi Selatan yang mengorbankan mata anaknya, bocah 6 tahun berinisial AP untuk ritual aliran ilmu hitam.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, orang tua AP memang melakukan tindakan yang mengarah kepada aliran ilmu hitam.

Namun, apakah tujuannya untuk pesugihan atau hal lain, Zulpan mengaku belum bisa memberikan keterangan.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tumbal Pesugihan di Gowa Jalani Operasi, Bola Mata Masih Utuh tapi Ada Sel yang Rusak

Hal itu lantaran kedua orang tua AP masih menjalani pemeriksaan di dugaan gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi, Makassar.

"Keterangan saksi yang sudah kita periksa ini mengarah kepada aliran-aliran sesat."

"Adapun tujuannya untuk pesugihan atau tujuan lain, ini akan kita dalami manakala pelaku utama Bapak dan Ibu AP sudah kita periksa," kata Zulpan, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (8/9/2021).

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

Zulpan juga menjelaskan, nantinya pemeriksaan tidak hanya terkait kasus AP saja.

Tetapi ada dugaan kakak laki-laki AP yang berusia 22 tahun, DS, turut menjadi korban tumbal orang tuanya hingga meninggal dunia.

"Ini tidak berhenti dalam penanganan kekerasan terhadap AP, karena satu hari sebelumnya anak mereka yang berjenis kelamin laki-laki inisialnya DS ini meninggal dunia."

Baca juga: Respons Komnas PA Sikapi Kasus Bocah Korban Ritual Pesugihan Orangtua di Gowa: Sadis dan Keji

"Ada informasi yang kita dapat meninggalnya anak ini tidak lepas dari tindak kekerasan yang dilakukan orang tuanya, bahkan bila perlu kita otopsi ulang," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, profesi kedua orang tua AP adalah petani, bukan di bidang pengobatan alternatif.

Namun, saat diamankan oleh pihak kepolisian, kedua orang tua AP melakukan tindak kekerasan dengan dalih sedang mengobati anaknya.

Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

"Jadi profesinya bukan di bidang medis, tapi bidang tani. Soal dalam rangka pengobatan itu memang dalih yang disampaikan saat mereka diamankan oleh petugas."

"Seolah-olah mengatakan halusinasi kemudian di dalam tubuh anaknya ada penyakit yang hanya bisa dikeluarkan apabila mata kanannya dicongkel,"

"Saya rasa tidak bisa kita terima dengan akal sehat, makanya kita lakukan pemeriksaan dulu kejiwaannya," jelas Zulpan.

Kini, setelah kasus berjalan selama sepekan lamanya, terdapat total sembilan saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Para Korban Dugaan Pesugihan di Gowa, hingga Penyelidikan soal Anggota Ritual 40 Orang

"Awalnya empat saksi sampai hari ini ada sembilan saksi sudah kita periksa."

"Dan memperkuat hal yang disampaikan seolah-olah halusiasi dan ada penyakit di dalam tubuh anaknya tidak benar," ujar Zulpan.

Kemudian, ada juga saksi baru diduga seorang dukun yang diperiksa oleh penyidik.

Namun, Zulpan mengaku belum bisa memastikaan apakah benar saksi tersebut seorang dukun.

Ia hanya menyebut, saksi tersebut memiliki kemampuan di bidang pengobatan.

"Kita belum bisa menyimpulkan bahwa yang diperiksa dua orang sebagai dukun."

"Tapi mereka memiliki kemampuan dalam hal pengobatan dan kedua orang tua AP pernah mendatangi mereka, sehingga penyidik memerlukan keterangan dari saksi," ungkapnya.

Terakhir, Zulpan juga menyebut, kedua orang tua AP mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Mereka disangkakan pasal perlindungan anak dan juga tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM

Namun, Zulpan juga mempertimbangkan adanya pasal berlapis jika terbukti kedua pelaku melakukan tindak kekerasan lainnya.

"Sementara ini penyidik mempersangkakan kepada para tersangka ini UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dan Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."

"Akan kita pertimbangan melapis dengan pasal yang lain," jelasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita lain terkait Aliran Sesat di Gowa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini