Pembinaan senior ke junior berupa tindakan kekerasan yakni pemukulan ke arah badan yang dilakukan oleh ke lima tersangka.
Dari 15 orang tersebut satu korban meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.
"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," bebernya.
Menurut Irwan, pemanggilan senior ke junior atas kesepakatan bersama para pelaku.
Pola pemanggilan senior ke junior ini sudah menjadi tradisi.
"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," paparnya.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan 5 Senior Taruna PIP Semarang Keroyok Zidan Hingga Meninggal, Bukan Karena Senggolan Motor