"Korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya."
"Sampai di rumah, korban ini mengaku dipaksa tersangka pada malam itu," beber Kapolsek.
Mendengar cerita itu, orang tua korban lalu melaporkan ke Mapolsek Dente Teladas.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Iming-imingi Menikah, Pemuda di Tulangbawang Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.