"Habis itu dibawa ke Hotel Bahtera. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap Samsuri, melalui pesan pribadi pada Tribun Kaltim, Minggu (12/9/2021).
Namun Samsuri sendiri tak membeberkan perihal bagaimana PD bisa kembali ke rumah dan lantas menceritakan.
Hanya saja, setelah kejadian tersebut, PD diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU.
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek
Di samping itu, kata Samsuri, PD juga dilakukan visum untuk membuktikan perbuatan tak senonoh yang menimpa dirinya.
"Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas Samsuri.
Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.
Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.
Hanya saja, kata Rengga, bahwa kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dosen di Balikpapan Tersandung Kasus Hukum, Diduga Berbuat tak Senonoh pada Pelajar SMP
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.