News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Remaja 17 Tahun di Sumsel Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya, Prosesi Akad Hanya Berjarak 2 Jam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar prosesi pernikahan remaja 17 tahun di Sumsel nikahi 2 Gadis SMA di Desanya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel memberikan respons pernikahan yang menghebohkan warga Desa Karang Anyar itu.

Kasubag Humas Kemenag Kanwil Sumsel, Saefudin Latief menyebut, pernikahan itu menyalahi ketentuan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," katanya, dikutip dari Sripoku.

Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Baca juga: Pria di Empat Lawang Culik dan Sekap Wanita Pujaan Setelah Keinginannya untuk Menikah Tak Direstui

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," imbuh Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat, alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.

Baca juga: Kisah Pria di Empat Lawang Nikahi Dua Gadis dalam Sepekan, Ini Pengakuan Istri Pertama

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," kata dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Rahmat)

Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini