TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang warga Gedongtengen, Yogyakarta, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sleman di Merdikorejo, Tempel, Sleman.
Pria berinisial SND itu berusia 41 tahun ditangkap karena tega menyetubuhi dua gadis belia.
Kedua gadis itu berinisial YEP (18) dan YDP (16), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kelakuan bejat itu sudah dilakukan selama delapan tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, menuturkan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada dua anak gadisnya itu dilakukan sejak tahun 2013.
Baca juga: Pria di Bekasi Setubuhi Keponakan Pacar, Aksi Terungkap saat Korban Cerita ke Teman-temannya
Tepatnya sejak kedua anaknya masih duduk di kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD).
Awal mula, pelaku memeluk korban, meraba-raba alat vital, kemudian menyetubuhinya.
"Kejadian ini biasanya dilakukan pelaku ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata dia, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Menurut Kukuh, modus pelaku melakukan aksi bejat persetubuhan kepada dua anaknya dengan cara mengimingi-imingi uang jajan.
Namun, uang jajan tersebut biasanya ditolak oleh korban.
Saat beraksi, pelaku juga mengancam dan seringkali melakukan kekerasan kepada korban berupa dicubit, dipukul dan ditendang agar tidak melaporkan hal itu kepada sang ibu.
Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.
"Keterangan dari anak yang kecil, hampir setiap hari disetubuhi oleh bapaknya ketika ibunya bekerja" kata dia.
Kejadian pemerkosaan itu terus berulang.