TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AS (28), asal Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menganiaya, AR (18), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
AS menganiaya korban setelah mendapati pesan mesra di ponsel istrinya, Y (19).
Pesan mesra tersebut diduga dikirim oleh AR.
Penganiayaan itu terjadi di kompleks Toko Mr DIY yang berada di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (22/9/2021) malam.
Adanya kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Tim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung.
"Pelaku sudah kami amankan, sedangkan korban dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan," katanya, Kamis (23/9/2021), seperti dikutip dari Tribun Manado.
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Tewas, Emosi Tahu Korban Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ini Kronologinya
Dari pemeriksaan awal, kejadian itu dipicu oleh kemarahan pelaku saat mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban.
"Istri pelaku juga mengakui bahwa ia dan korban mereka sudah tiga bulan menjalin hubungan," ujarnya.
Istri pelaku juga mengatakan, bahwa ia sudah sekira 21 hari pisah ranjang dengan AS yang masih berstatus sebagai suami sahnya.
Penganiayaan itu bermula pada pukul 18.30 Wita.
Saat itu, pelaku datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan istrinya.
Sesampainya di lokasi pelaku meminjam ponsel istrinya, namun tidak diberikan.
Pelaku pun kemudian merampas ponsel istrinya, lalu memeriksanya.