Dalam reka ulang itu terungkap 62 adegan dari mulai korban melayani pelaku membeli es krim hingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan dibantu orang tua pelaku menguburkan jasad korban.
Tiga pelaku utama, yaitu ANT, masih dibawah umur dan dua temannya JN dan AR.
Pembunuhan terjadi karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban.
Korban menyinggung hutang makan es krim yang belum dibayar pelaku, kemudian pelaku menambah hutang lagi.
Baca juga: 5 Bocah Terjaring Ngamar di Hotel, Satpol PP Kota Banjarmasin Ambil Langkah IniĀ
Mendengar ucapan tersebut, para pelaku lantas mengeroyok korban, Sukirman (54) menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau.
Senjata tersebut diarahkan pelaku ke bagian kepala dan badan korban.
Akibat serangan para pelaku, korban pun ambruk.
Setelah korban tang bernyawa, jasad penjual es keliling tersebut kemudian dikuburkan secara tidak wajar di hutan oleh orang tua pelaku, MN (orangtua JN) dan WR (orangtua AR).
Sarana berdagang sepeda motor korban dibuang pelaku secara terpisah dan uang korban hasil jualan es krim dibagi rata pelaku, masing- masing Rp 250 ribu.
Menurut Ipda Muslim, tiga pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pembunuhan.
Sedangkan kedua orangtua pelaku dikenai pasal turut serta dalam tindak pidana.
Ipda Muslim menjerat para pelaku dengan hukuman penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Para pelaku diamankan di sel Mapolres Banjar," tutupnya.
Penulis: Mukhtar Wahid
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Es Krim di Paramasan, Begini Kronologis Pelaku Habisi Korban