Ancaman 15 tahun penjara
Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu. Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pengawasan Keamanan Rumah Ibadah dan Tokoh Agama Ditingkatkan
Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Masyarakat diminta tak terprovokasi
Seorang pria sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat menutup kamera masjid.
Tak lama kemudian, mimbar masjid pun terbakar.
Warga yang melihat itu langsung memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api hingga berhasil dipadamkan.
Terkiat dengan kejadian itu, Ustaz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel bersama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu panik dan khawatir.
Sebab, kasus tersebut sudah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.
"Masyarakat tidak usah khawatir dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Semua sudah ditangani oleh kepolisian. Umat Islam juga diminta jangan khawatir, ini bukan provokasi, bukan sesuatu hal yang membuat panik. Insya Allah Makassar aman," kata Da'sad bersama pejabat Polrestabes setempat.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)