Kejadian-kejadian seperti ini, katanya, menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai pelegalan LGBT di Indonesia.
Baca juga: Cek Bansos PKH yang Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP
Pada praktiknya, ini hanya pelayanan kependudukan dan tidak ada yang berubah dalam pendataan jenis kelamin.
"Kan kemarin agak ramai di daerah, protes, seolah-olah kita legalisasi LGBT. Bukan itu. Tapi mereka warganegara kita.
Kan memang naluri mereka tidak bisa berubah.
Kalau ada yang sudah ganti kelamin, nanti dipilah. Ini pelayanannya di kota kabupaten, sehingga betul-betul mereka harus miliki KTP. Tidak boleh tidak," katanya.
Ia mengatakan perekaman data para transgender ini masih berlangsung di tingkat kabupaten dan kota, bekerja sama dengan kelompok-kelompok transgender setempat yang sejak dulu memperjuangkan agar para transgender ini mendapat KTP.
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan memberikan layanan administrasi dan kependudukan berupa perekaman KTP KTP-el kepada para transgender.
Hal ini disebabkan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. (Muhamad Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perekaman KTP Bagi Transgender di Jabar Berlanjut, Laki-laki Tidak Boleh Pakai Kerudung saat Difoto